Usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengembalikan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menuai pro dan kontra.
Founder dan Ekonom Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini berujar pengembalian pengawas ke bank sentral bukan solusi yang tepat dalam menyikapi persoalan sektor keuangan.
"Saya juga melihat pemindahan wewenang pengawasan perbankan kembali ke BI juga belum didasari pada alasan yang kuat. Jika memang alasan adalah mendorong proses pemulihan ekonomi, maka alasan ini tidak tepat mengingat OJK telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi. Melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2002 OJK memberikan stimulus bagi perbankan di tengah pandemi seperti sekarang," kata Hendri di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Kewenangannya Disunat, OJK Berontak
Baca Juga: BI & OJK Kerjakan 1 Tugas yang Sama, Bisa Kacau Balau
Hendri juga menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) reformasi keuangan yang akan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan kepada BI.
"Tanpa adanya perppu ini pun pengawasan sistem keuangan sudah dijalankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelamatan sistem keuangan," ucapnya.
Ia menilai proses pemulihan ekonomi yang lambat bukanlah sepenuhnya kesalahan otoritas keuangan. Sebaliknya, sepanjang pandemi Covid-19 otoritas keuangan telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: