Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Bea Cukai Gagalkan Bermacam Peredaran Rokok-Miras Ilegal

Aksi Bea Cukai Gagalkan Bermacam Peredaran Rokok-Miras Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Surakarta berhasil membongkar kegiatan penjualan miras ilegal melalui e-commerce. Setelah diselidiki petugas menemukan fakta bahwa miras yang dijual disimpan di wilayah Boyolali dan Surakarta. Pada Rabu (12/08), petugas menggerebek tempat penyimpanan tersebut dan berhasil mengamankan 52 karton berisi 626 botol miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyatakan, "potensi kerugian negara dari penjualan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp470 juta."

Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea Cukai juga membawa dua orang tersangka untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan peredarannya.

Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur terus melancarkan aksi operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Teluk Bayur menggelar operasi pasar di Kota Paakumbuh yang dilangsungkan pada 26-28 Agustus 2020.

"Dari kegiatan tersebut petugas berhasil menyita 86.456 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir melebihi Rp47 juta," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Tidak hanya melakukan penindakan secara mandiri, Bea Cukai Teluk Bayur juga bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan. Pada Kamis (27/08), Bea Cukai Teluk Bayur menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas segera melakukan patroli darah di wilayah yang menjadi target operasi.

"Pada penindakan kali ini kami juga bekerja sama dengan Kepolisian Militer Bukittinggi. Hasilnya kami berhasil menyita 65 karton rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp569 juta," ungkap Hilman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: