Bea Cukai Pekanbaru yang juga telah melaksanakan operasi pasar pada 25-27 Agustus 2020 berhasil mengamankan 21.760 batang rokok ilegal dengan berbagai merk dan pelanggaran berupa rokok polos, rokok berpita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
"Operasi pasar kali ini kami lakukan di Kabupaten Pelalawan dengan menggandeng Satpol PP," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.
Petugas melakukan cross check apakah toko, kios maupun grosir di sekitar menjual rokok ilegal atau legal, mewawancarai pedagang, serta melakukan penindakan apabila kedapatan rokok ilegal masih dijual di toko tersebut.
"Selain dilakukan cross checking terkait rokok ilegal, petugas juga melaksanakan sosisalisasi dan imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat sekitar bagaimana cara untuk membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal," tambah Prijo.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Bengkalis yang berhasil mengamankan 60 slop rokok ilegal tanpa pita cukai. "Rokok tersebut berhasil kami amankan pada Jumat (28/08). Rokok tersebut disinyalir merupakan eks kawasan bebas Batam," ungkap Ony Ipmawan.
Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Bengkalis terhadap seorang penumpang kapal KMP Citra Mandala Abadi. Petugas kemudian memeriksa tas besar dan dua buah kardus yang dibawa oleh penumpang tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan rokok ilegal. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menyita rokok tersebut dan membawa ke Kantor Bantu Sungai Pakning.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti