Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Macam-macam, Setor Rekening BLT Palsu Bisa Dipenjara!

Jangan Macam-macam, Setor Rekening BLT Palsu Bisa Dipenjara! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main.

"Kami ingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Tidak hanya itu, bagi karyawan yang tidak berhak, tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan.

Baca Juga: Covid-19 Lagi Ganas-ganasnya, Sistem BPJS Malah Makin Sering Eror

Baca Juga: Para Pegawai BUMN Ini Tak Digaji 7 Bulan, Pak Erick Ngapain?

Sebagai informasi hari ini (8/9/2020), dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

"Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu empat hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur," ujar Menaker.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: