Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segera PSBB Total, Ini yang Boleh dan Tidak Dilakukan

Segera PSBB Total, Ini yang Boleh dan Tidak Dilakukan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menggunakan 'rem darurat' dengan mengembalikan Jakarta kembali ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal. Anies pun menjelaskan kegiatan yang diizinkan dan tidak diizinkan selama masa PSBB.

Anies mengatakan, dengan kembali ke PSBB, semua aktivitas dan kegiatan perkantoran akan kembali dilarang. Ia menambahkan, kegiatan bekerja diutamakan dari rumah atau work from home

Baca Juga: Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'

Kegiatan ibadah di rumah ibadah besar yang mendatangkan jemaah dari berbagai wilayah akan dilarang. Ini berbeda dari PSBB sebelumnya yang mendorong semua aktivitas beribadah dilakukan di rumah, apapun ukuran rumah ibadahnya.

Selain itu, Anies menegaskan perbedaan PSBB kali ini dengan PSBB yang berlaku pada Maret 2020 lalu adalah kegiatan usaha. Kali ini, ia mengatakan, kegiatan usaha masih diperbolehkan.

Mengenai kegiatan usaha, Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ia menyebut bahwa 11 bidang esensial akan tetap beroperasi, sedangkan usaha non-esensial masih akan akan dievaluasi agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.

"Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tetap tidak boleh dilakukan," kata dia dalam konferensi persnya terkait kondisi terkini penanganan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Anies mengatakan bahwa 'rem darurat' dengan PSBB kembali di Jakarta ini akan resmi berlaku mulai Senin (14/9). Karena itu, masih ada waktu bagi pengelola perkantoran dan pelaku usaha di luar 11 bidang esensial untuk melakukan penyesuaian.

Anies menambahkan, Pemprov DKI akan kembali membatasi transportasi umum, baik armada dan jam operasional. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ganjil-genap juga akan kembali ditiadakan.

Mengenai pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk Jakarta, Anies mengatakan hal itu butuh koordinasi dengan pemerintahan penyangga Jakarta. "Besok kita akan berkoordinasi dengan daerah penyangga," imbuhnya.

Anies menegaskan dengan diberlakukannya kembali PSBB, Pemprov DKI bertanggung jawab kembali memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak PSBB. "Nantinya, Pemprov DKI bersama Kementerian Sosial akan melanjutkan bantuan sosial kepada warga yang paling rentan terdampak akibat PSBB ini," imbuhnya.

Anies mengungkapkan tiga alasan Pemprov DKI memberlakukan kembali PSBB. Pertama, angka kematian yang sudah mencapai 2,7 persen. Kedua, keterpakaian ruang isolasi mencapai 77 persen dan keterpakaian ruang ICU mencapai 83 persen. Jika hal ini terus dibiarkan, Anies memperkirakan, Jakarta memasuki kondisi darurat. Bahkan pada pekan kedua Oktober mendatang, kapasitas ruang isolasi dan ICU akan penuh dengan pasien Covid-19.

Menurut Anies, ia sudah berupaya menaikkan kapasitas tempat tidur di RS hingga 20 persen, yakni mencapai 48 ribu tempat tidur. Namun, upaya tersebut ternyata akan sia-sia bila kasus temuan Covid terus naik akibat tidak ada pembatasan aktivitas seperti saat awal PSBB.

Hal ini terkait dengan alasan ketiga, yakni kasus positif bertambah lebih cepat dibandingkan kapasitas fasilitas kesehatan. "Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan bagi Jakarta, kecuali akan menarik 'rem darurat' sesegera mungkin yaitu kembali ke masa awal PSBB," kata Anies.

Mengenai periode pemberlakuan PSBB, Anies mengatakan, PSBB berlaku sampai penanganan Covid-19 kembali stabil dan ditemukan vaksin Covid-19 hingga terdistribusi bagi seluruh warga Jakarta. Karena itu, ia berpesan kepada warga Jakarta tetap tertib menjalankan protokol kesehatan selama vaksin belum ditemukan, melakukan pembatasan sosial dengan ketat, dan meminimalisasi beraktivitas di luar rumah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: