Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Adapun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pasalnya, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi. Sedangkan sisanya tidak beroperasi yang menyebabkan adanya pengurangan karyawan.
"Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan," kata ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ekonomi RI Makin Gawat!
Baca Juga: Sri Mulyani Jor-joran, Bagi-bagi BLT hingga Tahun Depan!
Dia menyarankan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) penting, ketika rem darurat diinjak, maka sebelum penerapan PSBB, bansos harus digenjot.
"Waktunya kan tidak banyak sebelum tanggal 14. Masyarakat miskin dan rentan miskin di-supply sembako dulu secara masif sehingga bisa bertahan hidup," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ekonom CORE Piter Abdullah menilai pengetatan PSBB semakin mendekatkan Indonesia pada resesi. Apalagi dengan PSBB, perekonomian yang sudah bergerak kembali walaupun masih sanga terbatas Akan kembali terpuruk.
"Memang penanggulangan wabah harus diutamakan tapi dengan pengetatan PSBB ekonomi pasti terpuruk. Semoga dengan pengetatan PSBB ini jumlah kasus benar-benar bisa melandai," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti