Cadangan emas adalah emas yang dimiliki oleh bank sentral nasional, yang digunakan sebagai jaminan untuk menebus deposan, pemegang uang kertas, atau rekan dagang. Selain itu, cadangan emas juga berfungsi sebagai pengukur nilai dan pendukung nilai mata uang nasional.
Di masa lalu, cadangan emas dikumpulkan oleh para penguasa dan pemerintah terutama untuk memenuhi biaya perang. Bank mengumpulkan cadangan emas untuk menebus janji mereka membayar deposan dengan emas.
Baca Juga: Apa Itu Cadangan Devisa?
Selama abad ke-19, bank menggantikan pemerintah sebagai pemegang utama cadangan emas. Bank umum menerima simpanan yang harus dibayar kembali dalam emas sesuai permintaan.
Lalu, uang kertas yang diterbitkan dapat menjadi alat transaksi penjualan emas. Karena itu, setiap bank harus memiliki cadangan koin emas. Namun seiring berjalannya waktu, porsi terbesar dari cadangan emas beralih ke bank sentral.
Pada tahun 1930-an, banyak pemerintah meminta bank sentral menyerahkan semua atau sebagian besar kepemilikan emas mereka kepada kas negara.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat, Gold Reserve Act of 1934 menetapkan bahwa Departemen Keuangan AS harus mengambil hak atas semua koin emas, emas batangan, dan sertifikat emas yang dipegang oleh bank-bank Federal Reserve pusat. Mereka harus memberikan sertifikat emas dari jenis baru dan emas kredit atas pembukuan sebagai gantinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: