Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menelisik Skandal Subkontraktor Fiktif Waskita Karya: Dari Tersangka hingga Kerugian Negara

Menelisik Skandal Subkontraktor Fiktif Waskita Karya: Dari Tersangka hingga Kerugian Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dari Dua, Bertambah Menjadi Lima Tersangka

Dengan bukti-bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya status perkara meningkat menjadi penyelidikan pada 13 Juli 2020 lalu, pengembangan atas penyelidikan tersebut terus dilakukan oleh KPK. Sampai akhirnya, ada tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK sehingga totalnya menjadi lima tersangka, di mana sebelumnya FR dan YAS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. .

Ketiga tersangka baru yang ditetapkan meliputi mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga sekaligus mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Desi Arryani (DA); mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Jarot Subana; serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Fakih Usman.

Dilansir dari laman resmi KPK, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Guna tahap penyelidikan lebih lanjut, KPK menahan kelima pihak tersebut selama 20 hari terhitung mulai 23 Juli 2020 hingga 11 Agustus 2020.

"Tersangka DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka JS di Rutan Polres Jakarta Timur, tersangka FU dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, tersangka FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK," tulis KPK dalam laman resminya pada 23 Juli 2020 lalu.

Berhubung masa penahanan tersebut telah berakhir, namun proses penyelidikan masih perlu dilakukan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka subkontraktor fiktif Waskita Karya selama 40 hari, mulai dari 12 Agustus 2020 hingga 20 September 2020 mendatang.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada 12 Agustus 2020 lalu.

Sementara itu, berdarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), KPK menyebut total kerugian negara akibat skandal ini nilainya mencapai Rp202 miliar. Untuk itu, KPK mengatakan telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, baik berupa tanah maupun bangunan yang terdapat di beberapa wilayah yang berbeda.

KPK Buka Kemungkinan Menjerat Tersangka Korporasi

Langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut tak berhenti sampai penetapan lima tersangka dalam kasus subkontraktor fiktif. Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pihaknya menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika memang alat bukti yang menguatkan hal tersebut.

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 September 2020 lalu. 

Kendati begitu, ia mengatakan pihaknya masih akan berfokus lebih dulu kepada proses penyelidikan terhadap lima tersangka yang ada saat ini. Sejumlah saksi pun kembali dimintai keterangan oleh KPK berkaitan dengan kelima tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur Keuangan Waskita Karya, Danny Kustanto yang diperiksa pada 9 September 2020 lalu. 

WE Online berusaha untuk meminta tanggapan resmi dari pihak Waskita Karya berkenaan dengan wacana tersebut. Namun, pihak Waskita Karya belum memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: