Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menelisik Skandal Subkontraktor Fiktif Waskita Karya: Dari Tersangka hingga Kerugian Negara

Menelisik Skandal Subkontraktor Fiktif Waskita Karya: Dari Tersangka hingga Kerugian Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Rumah Petinggi Jasa Marga Digeledah, Temuan Dokumen Diamankan

Proses penyelidikan atas skandal tersebut tak berhenti sampai dengan penetapan FR dan YAS sebagai tersangka. Guna mendalami perkara serta mengetahui ke mana saja ‘uang panas’ itu mengalir, KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pada pertengahan Juli 2019, KPK memanggil dua pejabat Waskita Karya, yaitu Direktur Keuangan WSKT, Haris Gunawan; serta Staf Keuangan Divisi II WSKT, Wagimin. Keduanya dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.

“Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” kata Agus Rahardjo di Jakarta pada 17 Juli 2019 lalu.

Bukan cuma itu, sebelumnya penyelidikan KPK juga menyasar Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR), yakni Desi Arryani (DA). Tepatnya pada 11 Februari 2019, KPK menggeledah kediaman DA yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kebutuhan pembuktian dugaan subkontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan WSKT. Bukan tanpa alasan, dugaan keterlibatan petinggi Jasa Marga itu didasarkan pada fakta bahwa DA pernah menjadi pimpinan Waskita Karya dan bahkan mengepalai Divisi III Waskita Karya, di mana itu adalah divisi yang bertanggung jawab atas sejumlah proyek yang diduga fiktif dalam kasus ini.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rachman) dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ungkap Febri pada Selasa, 12 Februari 2019 silam.

Merespons insiden tersebut, Corporate Secretary Jasa Marga, yakni M. Agus Setiawan, mengatakan bahwa penggeledahan itu tidak berkaitan dengan posisi DA sebagai pimpinan Jasa Marga, melainkan sebagai pimpinan Waskita Karya. Sebagaimana dijelaskan Agus Setiawan, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, DA pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I dan juga Kepala Divisi III Waskita Karya.

“Adapun proses penyidikan tersebut tidak terkait sama sekali dengan PT Jasa Marga Tbk, di mana saat ini Ibu Desi Arryani menjabat sebagai direktur utama (Jasa Marga),” imbuh Agus dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (19/02/2019).

Kala itu, penyelidikan terhadap DA masih dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bagaimanapun, ketika menjabat sebagai Kepala Divisi III Waskita Karya pada tahun 2009 lalu, DA memimpin rapat koordinasi internal berkaitan dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, hingga lingkup pekerjaan proyek yang akan dilakukan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: