Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia merupakan salah satu program yang dikelola oleh BPDPKS melalui penyaluran dana sawit sebesar Rp30 juta/hektare.
Melalui program PSR, pekebun rakyat dapat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, serta dapat mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan) sehingga produktivitas kebun sawit rakyat dapat ditingkatkan tanpa pembukaan lahan baru.
Baca Juga: Hadirnya Sawit: Potensi, Manfaat, dan Profit
Dalam realisasinya, program PSR ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia. Provinsi Riau sebagai provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia tentunya juga mendapatkan kesempatan replanting bagi kebun sawit rakyatnya.
Hingga saat ini, tercatat 6.100 hektare atau sekitar 42 persen dari target yang sebesar 14.500 hektare sudah dilaksanakan program PSR. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Zulfadli, menjelaskan bahwa selama tahun 2020, Provinsi Riau mendapatkan jatah 24.000 hektare lahan sawit untuk di-replanting.
Meskipun demikian, Zulfadli menambahkan, berdasarkan surat dari BPDPKS, 9.500 hektare dari 24.000 hektare PSR tersebut verifikasinya akan diserahkan oleh supplier.
"Nah, sisanya 14.500 hektare verifikasinya kewenangan Disbun Riau. Dari 14.500 hektare yang sudah dalam pelaksanaan (progres) seluas 6.100 ha dan sisanya 8.400 sudah masuk dalam sistem," jelas Zulfadli.
Pihaknya terus mempercepat pelaksanaan replanting seluas 8.400 hektare tersebut yang baru masuk sistem Kementerian Pertanian dan meminta dukungan kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Program PSR tersebut berbentuk replanting dan bukan membuat perkebunan sawit baru. Kriteria kebun sawit yang di-replanting yakni umur tanaman sawit di atas 20 tahun, produktivitas sangat rendah, dan kebun sawit yang tidak menggunakan bibit unggul. Zulfadli menambahkan, program PSR dengan bantuan sebesar Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani dan tidak melewati Disbun Riau. Jadi, BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani dan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing kelompok tani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: