Nah Lho, Kelompok yang Protes PSBB Ala Anies Disindir Haji Lulung: Gak Mikir...
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Abraham Lunggana alias Haji Lulung menuding kelompok yang menolak kebijakan PSBB ala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan kelompok yang tidak bertanggung jawab atas keselamatan warga Ibu Kota dari bahaya virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Anies Buka-bukaan Soal Konflik dengan Pusat, Pengakuannya Bikin Begidik!
"Kalau sekarang ada yang berkomentar, saya anggap orang itu tidak bertanggung jawab dengan masyarakat. Ini adalah program pemerintah pusat dan seluruh daerah," katanya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Lanjutnya, ia menegaskan kebijakan PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Ini sudah tepat sekali. Karena ini, kan keinginan Pak Presiden juga," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Anies yang populer dengan sebutan PSBB Total tersebut memicu pro dan kontra tidak hanya di masyarakat, tetapi juga di pemerintahan pusat. Beberapa jajaran menteri Presiden Jokowi sempat memberikan kritik kepada Anies Baswedan. Kebijakan PSBB tersebut memicu reaksi keras karena dianggap dilakukan tanpa koordinasi dan data tak akurat.
Baca Juga: Benarkah Anies Ikuti Perintah KAMI untuk Rontokkan Ekonomi lewat PSBB Total?
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penerapan PSBB jilid kedua di DKI Jakarta dinilai akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Adapun, Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB di Jakarta selama periode 14 September-27 September 2020 sebagai bentuk mekanisme rem darurat dalam menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
Sebanyak 11 sektor esensial tetap dizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan 50% karyawan. Adapun ke-11 sektor tersebut di antaranya kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan,logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Ada pula pembatasan operasional perkantoran selama masa PSBB yang berlaku, baik bagi kantor pemerintahan (PNS) maupun swasta, yakni sebesar maksimal 25% pegawai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil