Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 September 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, suku bunga deposit facility sebesar 3,25%, dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.
"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur BI secara virtual di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, lanjut Perry, BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia pada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020.
Baca Juga: Bank-bank Sentral di Dunia Mau Pakai Uang Digital, Indonesia Termasuk?
Di samping keputusan tersebut, Bank Indonesia menempuh pula langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
2. Memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh;
3. Memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non-UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021;
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: