Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit

Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

2. Armidian Karyatama

Emiten properti milik Benny Tjokrosapoutro, yaitu PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) resmi menyandang status pailit sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 27 Juli 2020. Putusan pailit tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan PKPU yang diajukan oleh Sherlin Novita Sari, Hadi Santosa, dan Franciscus Wiryadi Busono pada 2 Juli 2020 lalu.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan ARMY dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Berkenaan dengan itu, Majelis Hakim membentuk Tim Pengurus PKPU ARMY yang terdiri atas Yudhi Wibhisana, Andzar Ibrahim, dan Daniel Erikson Sihombing.

“Mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh para pemohon PKPU terhadap termohon PKPU PT Armidian Karyatama Tbk untu seluruhnya dengan segala akibat hukumnya,” tulis Tim Pengurus ARMY pada 30 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Kabar Pahit, Banyak Perusahaan Terancam Pailit

Perihal tenggat penyelesaian kewajiban, ARMY mendapat perpanjangan waktu dari PN Jakpus selaam 60 hari untuk menyusun proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada seluruh kreditur. Hal itu diputuskan dalam sidang yang dilaksanakan pada 4 September 2020 lalu.

“ARMY diberi kesempatan perpanjangan waktu selama 60 hari untuk menyusun proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada seluruh kreditur. Saat ini ARMY sedang menyusun proposal perdamaian tersebut berdasarkan kondisi keuangan atau kemampuan pendapatan profit sharing dari kerja sama operasi pembangunan perumahan Citra Maja Raya di Kabupaten Lebak, Banten,” pungkas manajemen ARMY dalam keterbukaan informasi, 18 September 2020 lalu.

Perlu diketahui, latar belakang permohonan PKPU tersebut adalah tidak terpenuhinya pembayaran imbal hasil atas pembelian medium term notes (MTN) senilai Rp3 miliar yang seharusnya dibayar pada 2 Desember 2019 lalu. Jauh sebelum diputus pailit, BEI telah lebih dulu menjatuhkan sanksi suspensi kepada ARMY karena penundaan pembayaran MTN tersebut.

Dalam pengumuman resmi, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ARMY terhitung mulai dari perdagangan sesi I, Senin (2/12/2019). Suspensi tersebut dilakukan seiring dengan pengumuman dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bahwa ARMY telah menunda pembayaran imbal hasil MTN senilai Rp3 miliar. 

"Terdapat penundaan pembayaran imbal hasil ke-1 MTN Syariah Mudharabah I Armidian Karyatama Tahun 2019 Seri A yang seharusnya dilakukan tanggal 2 Desember 2019," jelas Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Kabar tersebut pun diamini oleh pihak perusahaan, di mana manajemen ARMY mengaku terpaksa menunda pembayaran imbal hasil MTN tersebut karena alasan keuangan. Kendati begitu, manajemen ARMY berkomitmen untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran imbalan tersebut. 

"Penundaaan pembayaran imbalan ke-1 MTN Syariah Mudharabah Seri A sebesar Rp3.000.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 2 Desember 2019 karena alasan keuangan," jelas manajemen ARMY.

Sekretaris ARMY, Yudi Darmawan, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengusahakan untuk mendapat pemasukan lebih awal guna menyelesaikan kewajiban perusahaan yang tertunda. Bukan hanya itu, penjualan aset hingga pencarian investor pun dilakukan ARMY untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

“ARMY dengan kondisi yang sangat terbatas tetap berupaya dan berkomitmen untuk tetap dapat menjalankan perusahaan dan berupaya segera dapat keluar dari permasalahan atau kendala yang sedang dihadapi,” pungkasnya secara tertulis dalam keterbukaan informasi pada 7 Agustus 2020 lalu.

3. Kota Satu Properti

Setali tiga uang, PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) juga sempat masuk dalam pusaran PKPU. Emiten pemilik proyek perumahan The Amaya di Semarang, Jawa Tengah ini tercatat memiliki utang kepada delapan debitur senilai Rp88,84 miliar. 

Debitur-debitur tersebut meliputi KSP Sedaya Karya Utama senilai Rp33,53 miliar, PT BPD Jawa Tengah Rp16,05 miliar, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Rp9,35 miliar, BPD Restu Artha Makmur Rp2,03 miliar, PT BPR Rudo Indobank Rp1,77 miliar, KSP Rejo Agung Sukses Rp1,88 miliar dan PT BPR Mandiri Artha Abadi Rp3,87 miliar, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan pinjaman senilai Rp20,54 miliar.

Selain itu, SATU juga telah mendapatkan persetujuan perdamaian seluruh kreditur konkuren perseroan yang yakin empat orang. Nilai utang kepada seluruh kreditur konkuren mencapai Rp5,5 miliar.

Direktur SATU, Hanna Priskilla, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menandatangani kesepakatan perdamaian dengan 7 dari 8 kreditur yang ada. Dengan begitu, SATU diberi waktu selama 32 hari sejak putusan sidang ditetapkan, yakni pada 3 Juli 2020.

“Untuk PT Kota Satu Persada, diberikan penundaan kewajibaan pembayaran utang tetap (PKPU Tetap) selama 32 hari terhitung sejak tanggal penetapan pada 3 Juli 2020,” katanya, dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu. 

Ia menjelaskan, untuk membayar utang kepada kreditur, SATU menjual aset propertinya, termasuk juga memanfaatkan pendapatan anak usaha dari penjualan kamar, makanan, dan minuman di Allstay Hotel yang ada di Yogyakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

“Kami belum mendapatkan sumber pembiayaan baru baik perbankan maupun nonperbankan untuk meningkatkan likuiditas dan cash flow operasional,” tutupnya.

Perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut adalah SATU diberi perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari sampai dengan 2 Oktober 2020 mendatang. Hal itu diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agsutus 2020 lalu. 

“Hasil sidang pada 3 Agustus 2020 memberikan perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan diucapkan, yakni jatuh pada tanggal 2 Oktpber 2020,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, SATU mengaku, pihaknya masih dalam proses negosiasi dengan para kreditur mengenai rincian proposal perdamaian sehingga belum dapat merincikan poin-poin yang akan ditawarkan kepada kreditur. 

“Pengaruh putusan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari terhadap kelangsungan usaha SATU adalah positif,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: