Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit

Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

4. PT Sentul City Tbk (BKSL)

Emiten properti yang sempat tersandung perkara pailit ialah PT Sentul City Tbk (BKSL). Kabar kepailitan Sentul City bermula ketika keluarga Bintoro mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Agustus 2020 lalu. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

"Menyatakan Termohon PT Sentul City Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum sebagaimana dilansir dari SIPP PN Jakpus.

Berkenaan dengan itu, Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani, membenarkan kabar gugatan tersebut dan menjelaskan bahwa Andi Ang Bintoro beserta penggugat lainnya merupakan konsumen dari Sentul City. Alfian mengatakan, apa yang saat ini diperkarakan oleh keluarga Bintoro tidak lain adalah Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling siap bangun senilai Rp30 miliar. 

"Perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling siap bangun," tegas Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima WE Online, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020. 

Manajemen Sentul City menegaskan kembali bahwa pihaknya tak memiliki utang kepada keluarga Bintoro dan Linda Karnadi (Ang Bintoro Cs). Adapun dana puluhan miliar yang diperkarakan merupakan dana pembelian kavling matang di Jalan Adora Drive Nomor 15, Cluster Habiture Sentul City, Bogor.

"Sesuai PPJB, uang yang sudah diserahkan pembeli kepada BKSL adalah Rp29.319.000.000 dengan adanya ketentuan mengenai kewajiban pembeli untuk membangun kavling matang tersebut. BKSL tidak memiliki utang kepada pembeli-pemohon pailit (Bintoro Cs) karena uang tersebut untuk membeli kavling matang," tegas Presiden Direktur BKSL, Tjetje Muljanto, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.

Ia melanjutkan, jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik, BKSL telah mengirimkan undangan serah terima kepada para pembeli masing-masing pada 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun, undangan tersebut tidak dipenuhi oleh Bintoro CS. 

Selain itu, BKSL juga mengaku telah memberikan beberapa opsi lain perihal transaksi jual-beli kavling ini. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah relokasi ke unit lain. 

"Sebelum permohonan pailit, BKSL telah mengirimkan surat undangan serah terima  tanah kavling matang, tetapi pembeli menolak secara lisan. Selain daripada itu, BKSL juga menawarkan relokasi ke unit lain yang harganya sepadan dengan harga jual beli kavling matang tersebut," lanjutnya lagi.

Perihal perkara hukum yang masih bergulir, pihak BKSL mengaku akan mengikuti setiap prosedur yang ada. 

"BKSL mengikuti prosedur perkara melalui Pengadilan Niaga sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tutupnya.

Walau kasus tersebut sempat memanas hingga terjadi aksi saling lapor, pada akhirnya gugatan pailit berakhir dengan damai. Tepat pada 18 Agustus 2020 lalu, keluarga Bintoro resmi mencabut gugatan pailit terhadap Sentul City. 

“Bahwa dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan kepailitan dengan register perkara Nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst,” bunyi putusan pengadilan sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi, Senin, 21 September 2020.

Selesai satu masalah, Sentul City kembali dihadapkan oleh perkara hukum. Kali ini, Sentul City digugat PKPU oleh salah satu konsumennya bernama Hendra pada 14 Agustus 2020. Permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 253/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst. Seperti kasusnya dengan keluarga Bintoro, Sentul City juga menegaskan tak memiliki utang kepada Hendra.

Dalam penjelasannya, Sentul City mengatakan bahwa pada 1998 lalu Hendra membeli tanah dan bangunan dari Sentul City di Jalan Taman Besakih II Nomor 6. Namun, sampai dengan saat ini antara Sentul City dan Hendra belum terjadi penandatanganan akta jual beli atas aset senilai Rp58,2 juta tersebut.

“Maksud bahwa pemohon PKPU tidak memenuhi undangan AJB (penandatanganan akta jual beli) adalah karena menghindari kewajiban atau berkebaratan membayar BPHTB dan pajak lainnya,” tegas manajemen Sentul City. 

Kasus permohonan PKPU ini pun tak berjalan lama. Sebab, melalui kuasa hukumnya, Hendra menyatakan telah mencabut gugatan PKPU tersebut pada 7 September 2020. Tak merincikan, kuasa hukum Hendra hanya menyatakan bahwa pencabutan gugatan PKPU itu dilakukan karena sudah tercapai kesepakatan damai oleh kedua pihak.

“Dengan ini menyampaikan permohonan pencabutan permohonana PKPU terhadap Sentul City/termohon PKPU karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Hendra/Pemohon PKPU dengan Sentul City/Termohon PKPU,” jelas Kuasa Hukum Hendra, Tri Gendri Ririasih pada 7 September 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: