Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkap Pelaku & Motif Kebakaran, Kejagung Tolong Sedikit Bicara & Banyak Kerja!

Ungkap Pelaku & Motif Kebakaran, Kejagung Tolong Sedikit Bicara & Banyak Kerja! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia,Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo mengatakan, penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa itu.

Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigjen Ferdy Sambo. Dari hasil penyelidikan, merekamenyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: