- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Biar Tak Jomplang, Provinsi Sentra Sawit Segera Terbitkan Pergub Harga TBS!
Harga tandan buah segar (TBS) yang jomplang dan tidak seragam di hampir semua daerah sentra sawit di Indonesia menjadi salah satu permasalahan yang dikeluhkan oleh petani swadaya di daerah-daerah tersebut.
Padahal, Kementan, melalui Permentan 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, mengajak semua pihak di daerah untuk proaktif dan selalu melakukan koordinasi dengan petani dan pabrik kelapa sawit (PKS) setempat agar tidak terjadi diskriminasi harga TBS.
Sebagai salah satu bagian dari evaluasi dan implementasi Permentan 1/2018, Kementan menegaskan agar provinsi sentra sawit di Indonesia menerbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) tentang penetapan harga TBS.
Baca Juga: PTPN V Genjot Produksi Sawit Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Baca Juga: Ekspor Sawit Per Juli Melonjak, China & Timur Tengah Paling Gak Bisa Nolak
Beberapa provinsi sentra sawit yang telah menerbitkan Pergub Penetapan Harga TBS di antaranya Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
Kendati demikian, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan, Dedi Junaedi meminta Aceh, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan Papua untuk segera menerbitkan Pergub tersebut.
Tim Ditjenbun bersama Prof Ponten Naibaho selaku praktisi penetapan harga TBS akan melakukan penyusunan besarnya komponen penyusun indeks K yang wajar untuk setiap wilayah. Tidak hanya itu, Ditjenbun juga akan mengusulkan biaya rendemen pengujian CPO dan palm kernel (PK) kepada BPDPKS.
Tim penetapan harga TBS akan melakukan evaluasi mekanisme penetapan harga di lapangan (PKS), antara lain sortasi, efisiensi pabrik, perhitungan cangkang, penentuan rendemen CPO dan PK, dan sebagainya. Untuk pengawasan implementasi di lapangan perlu dibentuk tim pembinaan, pengawasan, dan monitoring pada tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota sebagai pemberi izin usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: