Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasabah Minna Padi Minta Tolong OJK, Pengamat: Pahami Investasi Tak Selalu Raup Untung!

Nasabah Minna Padi Minta Tolong OJK, Pengamat: Pahami Investasi Tak Selalu Raup Untung! Kredit Foto: Istimewa

Jika hasil likuidasi reksa dana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksa dana tersebut. Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara pro rata.

Namun, dalam kasus likuidasi enam reksa dana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksa dana yang dilikuidasi. Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind). "Ini solusi paling realistis," ujar Hans.

Masalahnya, Hans mengatakan, mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang. Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Setelah itu barulah efek yang menjadi aset reksa dana ditransfer ke rekening efek nasabah.

Selain itu, nasabah bisa jadi memeroleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot. "Ini kesulitan teknis di lapangan," ujar Hans.

Agar kasus likuidasi reksa dana MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan investor harus memahami bahwa dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko.

"Investor harus paham bahwa reksa dana merupakan produk investasi yang mengandung risiko," pungkas Hans.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: