Sambungnya, mengacu pada Pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004 ayat (1), TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Kemudian pada ayat (2) berbunyi: Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah persetujuan DPR.
Sehingga, dijelaskan Hasanuddin, pengangkatan Jenderal Gatot Nurmantyo itu dengan persetujuan DPR, dan pemberhentian pun atas persetujuan DPR juga.
DPR, ketika itu telah menyepakati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat Panglima TNI yang baru.
Seluruh fraksi di DPR semuanya aklamasi setuju memberhentikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. “Jadi tak ada permasalahan yang harus diramaikan. Pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan hal yang biasa,” tambahnya.
“Tak ada hubungannya dengan nobar film G30s/PKI, jadi jangan melebar kemana-mana. Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya,” tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil