Dengan adanya sidak ini, kata Agus, diharapkan kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Untuk tidak menyewakan dahulu vila-vila sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19.
"Karena tidak ada yang tahu di antara kita terpapar atau tidaknya oleh virus ini. Kita harapkan ke depan seluruh vila yang saat ini ada di wilayah Puncak tidak dulu disewakan kepada penyewa. Dan kalau memang ketahuan kita akan langsung beri tindakan ya," katanya.
Razia ini salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bogor mengurangi Penyebaran pandemi COVID-19. Selain melarang vila atau homestay untuk beroperasi, pemerintah membatasi semua tempat usaha.
Dalam razia ini petugas mengamankan puluhan Botol Miras jenis anggur, dan minuman merek Korea Soju dari lokasi vila yang disewa muda-mudi asal Jakarta. Sementara, hingga sore sebanyak 10 vila disegel yang nantinya akan diberi sanksi.
"Prinsipnya vila kan tidak boleh disewakan jadi vila hanya boleh digunakan pribadi. Kalau ditemukan ada yang disewakan kita hentikan, kita segel, dan penyewanya suruh keluar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat