Sejak Minggu (27/9/2020) sore hingga Senin (28/9/2020) para warganet menyerukan upaya boikot terhadap produk es krim keluaran PT Alpen Food Industry (AICE).
Bahkan, mereka berkali-kali menggunakan tagar #JanganBeliEskrimAice di linimasa Twitter. Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, masih ada sejumlah pengguna yang mencuitkan tagar itu sampai Senin malam.
Sedih boleh ???????? tapi perlawanan harus tetap berlanjut ????????#JanganBeliEsKrimAice pic.twitter.com/wVGU03v8b1
— AR_3 (@Ari_arianto15) September 28, 2020
Baca Juga: Perintah Trump Buat Hapus TikTok dari App Store dan Play Store Ditolak Hakim
Baca Juga: Hore, Gim Genshin Impact Resmi Rilis di PS4, PC, dan iOS
Pemboikotan itu bukan tanpa alasan. Sejumlah kelompok buruh pabrik Aice menilai perusahaan tidak bertanggung jawab kepada karyawan. Mengapa?
Sejak beberapa bulan lalu, sejumlah asosiasi buruh membahas perlakuan tidak adil perusahaan terhadap mereka. Dari PHK sepihak, pencemaran lingkungan, hingga dugaan jam kerja berlebih yang berujung kasus keguguran puluhan buruh.
Yang mau tau knp ada hastag #JanganBeliEsKrimAice pic.twitter.com/xzCNFAwRiL
— Indah (@indahpu0) September 27, 2020
Baca Juga: Produsen Es Krim 'Aice' Digeruduk Warganet, Sampai Mau Boikot!!
Berikut ini cuitan para warganet yang menyerukan boikot es krim Aice:
Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang sayang sama anak nya jangan pernah beliin es cream AICE tuh liat es cream AICE yang gagal produksi/rijeck ini hanya sebagian saja karena sebagian nya sudah di perjual-belikan#BoikotAice#JanganBeliEsKrimAice pic.twitter.com/7z7zZBAY90
— Nendi Irawan (@NendiIrawan07) September 27, 2020
Buruh sudah di eksploitasi dari tahun 2016 pas PT. Alpen food industri (Aice) renovasi besar2an, buruh di jadikan kuli bangunan, upah di bayar setengahnya, minggu ga di hitung lembur, buruh hamil bnyak keguguran karna beban kerja terlalu berat dll.#JanganBeliEsKrimAice https://t.co/LqmVdh4Wck
— Minta Peluru Ijo (@AhmdZaenudin) September 28, 2020
[ A THREAD ] jahat? #janganbelieskrimAice https://t.co/FLlODWWOLZ
— ???? ?? ??????? || Tata Vaka 2 (@va_kavaka2) September 27, 2020
Catatan Redaksi:
- Update Selasa (29/9/2020) pukul 18.12 WIB: Warta Ekonomi telah menghubungi tim komunikasi Aice dan sedang menunggu tanggapan lebih lanjut soal laporan ini.
- Update Kamis (1/10/2020) pukul 10.09 WIB: Manager Legal PT Alpen Food Industry, Simon Audry Halomoan Siagian telah menanggapi kabar protes yang berlangsung di media sosial (medsos) pada awal pekan. Berikut ini tanggapan yang Warta Ekonomi terima:
"Untuk soal berbagai tuduhan yang disampaikan, perusahaan telah memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku. Berbagai anjuran yang diberikan oleh regulator melalui UPDT Ketenagakerjaan telah seluruhnya dipenuhi oleh perusahaan.
Prinsip best compliance selalu berusaha dipenuhi oleh Aice Group. Aice Group sebagai salah satu perusahaan es krim terbesar di Indonesia memegang teguh komitmen melakukan pemenuhan dan penyempurnaan di bidang ketenagakerjaan dengan menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengupayakan pemenuhan kualitas produknya berdasarkan standar Good Manufacturing Practices (GMP) pada industri makanan minuman.
Upaya mencari titik temu antara PT AFI (PT Alpen Food Industry) dan SGBBI sudah dilakukan melalui perundingan di tingkat bipartit sebanyak 5 (lima) kali dan belum tercapai kesepakatan.
19 Desember 2019
Terjadi mediasi yang pertama, di mana PT AFI mengajukan formula dan nominal kenaikan upah yang akan diberlakukan pada tahun 2020 dan menghimbau agar SGBBI tidak melakukan aksi mogok kerja. Namun sangat disayangkan, SGBBI malahan melakukan aksi mogok kerja pada 20, 21 dan 23 Desember 2019 (mogok kerja pertama).
PT AFI sudah mengundang untuk Bipartit tetapi pihak SGBBI tidak datang sehingga PT AFI mengajukan permohonan Mediasi. Pada tahap mediasi, Mediator sudah mengundang 2 kali. Kita datang semua dan 1 kali SGBBI tidak datang.
23 Desember 2019
Mediator kembali memanggil PT AFI dan SGBBI melakukan mediasi yang justru tidak dihadiri oleh SGBBI.
7 Januari 2020
Mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang disambut oleh PT AFI dengan mengirimkan surat persetujuan, sedangkan SGBBI menolaknya; sehingga bagi pihak yang menolak seharusnya mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial.
21 Februari 2020
Namun sangat disayangkan, SGBBI kembali melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 21 Februari 2020 (mogok kerja kedua) sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 09- 1/SGBBI/AFI/II/2020, tertanggal 9 Februari 2020, perihal Pemberitahuan Mogok Kerja.
Saat ini PT AFI menyatakan telah menerima dan tengah menjalankan seluruh Anjuran dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para mantan pekerjanya.
Tiga anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu terkait dengan proses PHK yang terjadi atas tiga kelompok mantan pekerja perusahaan. Regulator ketenagakerjaan mengeluarkan tiga anjuran pada kasus tersebut. Anjuran Mediator meliputi para pekerja yang dilanjutkan proses mediasinya sebanyak 4, 17 dan 461 pekerja.
Selisih angka tersebut, menjadi jumlah pekerja yang bersepakat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menandatangani Perjanjian Bersama dengan mengikuti ketentuan Diskualifikasi mengundurkan diri berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah. Peraturan Perusahaan AFI.
PT AFI menyatakan telah membayar hak-hak pekerja yang bersepakat tersebut. Perusahaan secara umum akan memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak, Uang Pisah dan Upah Proses sesuai dengan Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4287/Disnaker, tertanggal 14 Agustus 2020 pada kelompok 4, dan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4132/Disnaker, tertanggal 19 Agustus 2020 pada kelompok 17 pekerja, PT AFI memberikan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak dan Upah Proses.
Pada dua kelompok pekerja ini Anjuran menyatakan bahwa PHK dilakukan terhitung pada akhir Agustus 2020. Sementara, untuk kelompok 461 pekerja, perusahaan memberikan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan perusahaan PT AFI.
PHK kelompok ini dilakukan terhitung tanggal 28 Februari 2020, saat terakhir pekerja dipanggil dan dihimbau untuk kembali bekerja. Skema tersebut masuk dalam Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 567/4709/Disnaker, tertanggal 31 Agustus 2020.
Selanjutnya, perusahaan akan melaporkan bukti-bukti pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dalam kurun waktu pelaksanaan pembayaran yang diatur dalam Anjuran tersebut. Dan perusahaan akan menunggu perkembangan dan respon dari para pekerja yang masuk dalam proses mediasi."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: