Grab Tak Jadi Bayar Denda Rp49 Miliar Terkait Kasus TPI, Soalnya ....
Grab Indonesia memenangkan pertarungan hukum melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan perlakuan istimewa bagi pengemudi roda empat yang terafiliasi dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Kabar itu berasal dari pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea yang mewakili Grab Indonesia dan TPI. Grab juga telah mengonfirmasi laporan itu.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan mendukung banding Grab menyusul keputusan KPPU yang menyebut perusahaan telah melanggar pasal 14 dan 19 (d) UU No. 5/199 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kemitraan dengan TPI," ujar Juru Bicara Grab, dilansir dariĀ KrAsia, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Musk Ungkap Bocoran Soal IPO Unit Bisnis SpaceX
Baca Juga: Wow!! IPO Agensi BTS Alami Oversubscribed Sampai 1.000 Kali Lipat
Pada Jumat (25/9/2020) pekan lalu, pengadilan memutuskan menghentikan kasus itu karena tak ada pelanggaran dan diskriminasi yang tertera dalam undang-undang.
TPI merupakan perusahaan penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia; menawarkan sejumlah skema sewa mobil jangka panjang, dengan opsi kepemilikan mobil bagi pengemudi Grab setelah beberapa tahun.
KPPU menuding Grab mengatur algoritmanya untuk mengalokasikan lebih banyak pesanan kepada pengemudi di bawah naungan TPI. Lembaga itu pun membawa kasus itu ke pengadilan karena menerima keluhan dari pengemudi Grab independen yang tergabung dalam organisasi angkutan sewa khusus Indonesia di Sumatera Utara.
Mereka merasa rugi karena adanya ketidakadilan pembagian pesanan antara mitra pengemudi TPI dan mitra pengemudi independen. KPPU menuntut pengadilan mendenda Grab Indonesia dan TPI senilai Rp49 miliar.
Grab membantah seluruh tuduhan ketidakadilan. "Kami akan selalu menaati tiap regulasi yang berlaku dan etika bisnis yang baik, serta akan berkomitmen menghadirkan manfaat kerja sama kepada jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia," kata jubir perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna