Usul Pengamat: PPATK Harus Dilibatkan untuk Buktikan Aset Bentjok yang Disita Kejaksaan
Sementara dalam keterangan resminya manajemen WanaArtha mengklaim bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung bukanlah milik Benny Tjokro, melainkan rekening dan uang milik nasabah WanaArtha.
"Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang polis, investor apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apapun di WanaArtha Life," tulis Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil