Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Kan, Eks Pejabat Jiwasraya Ngaku Utak-Atik Laporan Keuangan Agar Ciamik

Nah Kan, Eks Pejabat Jiwasraya Ngaku Utak-Atik Laporan Keuangan Agar Ciamik Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Hary terbukti menerima uang sebesar Rp2,4 miliar, mobil Toyota Harrier senilai Rp550 juta, hingga mobil Marcedes-Benz E Class senilai Rp950 juta, serta tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia).

Selain itu, Hary juga menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak Hary Prasetyo dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp46 juta. Dari bukti ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dengan denda Rp1 miliar. 

"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: