Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang-orang Turki Gak Lagi Bebas buat Gunakan Medsos karena...

Orang-orang Turki Gak Lagi Bebas buat Gunakan Medsos karena... Kredit Foto: Al Masdar News
Warta Ekonomi, Istanbul -

Peraturan baru tentang penggunaan media sosial telah disahkan pada 29 Juli lalu, setelah partai AK di bawah kuasa Presiden Tayyip Erdogan, yang memiliki suara mayoritas di parlemen menyetujui undang-undang itu.

Penasehat senior hak asasi manusia Facebook, Iain Levine melalui akun Twitter-nya menyatakan bahwa aturan itu "menimbulkan banyak kekhawatiran (tentang) hak asasi manusia".

Baca Juga: Didampingi NATO, Turki-Yunani Janji Redam Ketegangan di Mediterania

Meski merasa takut, para pendukung kebebasan berbicara tidak yakin apakah pemerintah Erdogan akan dapat menerapkan langkah-langkah hukum atau perusahaan media sosial akan sepenuhnya mematuhi undang-undang baru itu.

"Kami percaya bahwa sangat tidak mungkin di negara seperti Turki bisa menekan penggunaan media sosial, karena itu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat," kata Emma Sinclair-Webb, Direktur Human Rights Watch Turki.

"Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mengancam perusahaan media sosial dengan pesan patuh atau mati," tambahnya.

Antara Erdogan dan media sosial

Di bawah undang-undang baru itu, platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian, harus membuka kantor perwakilan di Turki yang dapat menangani keputusan pengadilan lokal untuk menghapus konten (yang menyinggung pemerintah) dalam waktu 48 jam.

Jika gagal menghapus konten kontroversial, maka perusahaan media sosial harus menghadapi larangan penayangan iklan atau denda hingga 40 juta lira Turki (Rp 77,5 miliar).

Atau yang paling berat adalah pengurangan bandwidth hingga 90 persen, sehingga membuat platform tersebut praktis tidak dapat digunakan.

Pemerintah Turki juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk "mengambil tindakan yang diperlukan" seperti menyimpan data pengguna lokal. Sebagian akses ke situs web dan konten telah dibatasi di negara berpenduduk 83 juta orang ini.

Erdogan tidak merahasiakan segala bentuk penghinaan terhadapnya di media sosial, meskipun akun Twitter @RTErdogan memiliki 16,7 juta pengikut.

"Pemarah Twitter!" Erdogan menyatakan cuitan tersebut pada tahun 2014 dan bersumpah untuk "menghapus semua" platform media sosial.

Tahun lalu, Twitter mencantumkan Turki bersama dengan Rusia dan Jepang sebagai tiga negara teratas yang bertanggung jawab atas 86 persen dari semua permintaan untuk menghapus postingan kontroversial. Ini merupakan istilah untuk postingan yang berlawanan dengan pemerintah.

Pengacara hak privasi Sevket Uyanik mengatakan, Turki telah memblokir akses ke 408.000 situs web, 40.000 tweet, 10.000 video YouTube, dan 6.200 posting Facebook pada akhir 2019.

"Jika ini sudah terjadi, bayangkan akan seperti apa setelah 1 Oktober," kata Uyanik kepada AFP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: