Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKI Ikut Bersuara Soal Lelang Kuta Paradiso, Katanya: KPKNL Harus Tunduk Dong

MAKI Ikut Bersuara Soal Lelang Kuta Paradiso, Katanya: KPKNL Harus Tunduk Dong Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar harus membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso.

Menurut Boyamin Saiman, hal tersebut karena ada perlawanan hukum dari Fireworks Ventures Limited, pihak ketiga yang kepentingannya harus dilindungi negara.

Baca Juga: Pembatalan Lelang Kuta Paradiso, Kuasa Hukum Minta Negara Lindungi Fireworks

Ia mengatakan pejabat KPKNL Denpasar sebagai bagian dari penyelenggara negara harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27/PMK.06/2016 bahwa dalam hal lelang eksekusi terdapat perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan lelang eksekusi dapat dibatalkan. 

“Itu jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/2016  bahwa lelang harus dibatalkan kalau ada perlawanan dari pihak ketiga, apalagi yang melakukan perlawanan adalah pihak yang membeli dari lelang negara,” kata Boyamin kepada pers, Minggu (4/10/2020).

Lanjutnya, saat dimintai tanggapan sehubungan langkah Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar. 

Melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: