Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKI Ikut Bersuara Soal Lelang Kuta Paradiso, Katanya: KPKNL Harus Tunduk Dong

MAKI Ikut Bersuara Soal Lelang Kuta Paradiso, Katanya: KPKNL Harus Tunduk Dong Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Boyamin menyebutkan bahwa pembatalan lelang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bunyinya: Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.  

“Pejabat lelang, dalam hal ini KPKNL, harus mematuhi dan melaksanakan PMK tersebut,” katanya. 

Boyamin mengingatkan bahwa Pasal 421 KUHP mengatur bahwa: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

“Pasal itu juga sudah diadopsi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: