Pernyataan sikap yang dikeluarkan KSP BUMN ini memang sedikit berbeda dengan kelompok buruh lainnya. Seperti yang diutarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), yang memastikan bakal tetap menyelenggarakan aksi mogok kerja nasional selama 3 hari, yakni pada 6-8 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah menjadi UU. Ada tujuh poin alasan mengapa KSPI tidak setuju dengan Omnibus Law. Pertama, buruh menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.
Baca Juga: Ekonom Berani Lantang: Ada Permufakatan Jahat antara Pemerintah & DPR di UU Ciptaker
Baca Juga: Cek Aturan Jam Kerja Baru yang Diatur UU Omnibus Law!
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Lalu, penolakan seputar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja seumur hidup tanpa batas waktu.
Selanjutnya, buruh juga menolak UU Cipta Kerja terkait outsourcing seumur hidup, tidak mau mendapatkan jam kerja eksploitatif, mempermasalahkan hak upah atas cuti yang hilang, hingga menyoroti potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan akibat terus menggunakan karyawan outsourcing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: