Di sisi lain, jika ambang batas pencalonan presiden dan wapres atau presidential threshold (PT) dihapuskan, peta politik akan berubah. Gatot maupun Moeldoko bisa bebas bermanuver menjadi bakal capres atau cawapres.
Saat ini, tokoh atau figur masih terbentur dengan PT 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sahpemilu secara nasional sebagai syarat untuk menjadi orang nomor satu dan dua di Indonesia.
"Namun saya berkeyakinan MK tak akan memutus PT nol persen," tandas analis politik asal Universitas Al Azhar Indonesia ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil