Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapen Mesti Berhati-hati Jaga Kecukupan Dana di Tengah Gejolak Pasar Keuangan

Dapen Mesti Berhati-hati Jaga Kecukupan Dana di Tengah Gejolak Pasar Keuangan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Penyebab dan dampak RKD di bawah 100%

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 lalu, dari total dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti atau DPPK-PPMP, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100% hanya  sebanyak 65 dapen atau 39,63%. 

Sementara sisanya memiliki RKD di bawah 100%. Perinciannya, sebanyak 47,56% dari total DPPK-PPMP memiliki RKD di atas 75% hingga 100%, sebanyak 9,76% memiliki RKD  lebih dari 50% hingga 75%, sementara 3,05% dari total DPPK-PPMK memiliki RKD kurang dari 50%. 

Menurut Bambang, ada beberapa faktor yang menyebabkan dapen memiliki RKD di bawah 100%. Pertama, kenaikan gaji karyawan yang tidak diikuti dengan kenaikan iuran dari pemberi kerja. 

Bambang mengatakan, kenaikan gaji karyawan akan mempengaruhi penghasilan dasar pensiun (PhDP). Saat PhDP naik, pemberi kerja semestinya juga menaikkan iuran. "Jika tidak dilakukan akan menggerus RKD karena rasio kebutuhan likuiditas berdasarkan aktuarial naik tapi iuran dari pemberi kerja tidak bertambah," kata Bambang. 

Baca Juga: Awas! BPK Turun Tangan, Audit Dana Penanganan Pandemi

Kedua, iuran yang masuk ke dapen dari pemberi kerja kurang tepat. Jika iuran tidak tepat, pengurus dapen tidak bisa segera menginvestasikan iuran tersebut.

Ketiga, penggunaan asumsi bunga teknis atau bunga aktuaria yang tinggi. Menurut Bambang, ada pendiri dapen yang memang mematok tingkat bunga teknis yang tinggi. Tujuannya, untuk memperkecil kontribusi yang harus disisihkan oleh pendiri.

Karena asumsi tingkat bunga aktuaria yang digunakan tinggi, pengurus dapen harus lebih agresif dengan menempatkan investasi pada instrumen berisiko tinggi. Hal ini akan mempengaruhi kewajiban atas pemenuhan manfaat peserta.

Masalah muncul jika pencapaian hasil usaha berada di bawah bunga teknis. Jika pengurus dapen tidak bisa mendapatkan tingkat hasil investasi sesuai dengan tingkat bunga teknis, maka rasio kecukupan dana akan tergerus.

Lalu, apa dampaknya jika RKD kurang dari 100%? Jika RKD di bawah 100%, pendiri dapen wajib melakukan pembayaran sejumlah dana tambahan guna mencapai keadaan dana terpenuhi. "Intinya, pendiri harus melakukan top up dana ke dapen jika RKD kurang dari 100%," kata Bambang.

Baca Juga: Guys! PT Taspen Buka Banyak Lowongan Kerja Lulusan SMA-S1, Buruan Daftar!

Sepanjang pendiri dapen berkomitmen dan sanggup untuk memenuhi rasio kecukupan dana, sebetulnya tidak ada persoalan. Namun, dalam jangka panjang, rasio kecukupan dana yang kurang dari 100% juga akan berakibat buruk terhadap para penerima manfaat pensiun. Ini terjadi jika pendiri dapen sudah tidak sanggup lagi untuk menambah dana  alias top up.

Sebab, pendanaan dapen semakin lama akan habis karena tidak ada top up dari pendiri. Akibat paling buruk adalah peserta dana pensiun tidak bisa menerima manfaat pensiun "Makanya, jika pendiri sudah tidak ada, dapen harus segera dibubarkan sehingga seluruh dana yang masih tersisa dibagikan ke peserta," ujar Bambang. Tentu saja, pembagian dana ini bisa jadi tidak sesuai dengan  manfaat pensiun yang diharapkan peserta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: