Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rem Anies Berbuah Manis

Rem Anies Berbuah Manis Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Di masa PSBB transisi ini, ada 16 sektor usaha yang kembali diperbolehkan beroperasi. Antara lain, pabrik, pasar rakyat, mall, restoran, taman rekreasi, aktivitas indoor semacam akad nikah, fasilitas olahraga indoor maupun outdoor, tempat pameran, wisata dan olahraga alam air, serta UKM yang terdaftar. Bioskop juga termasuk yang diperbolehkan.

Untuk bioskop. Anies mengingatkan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," ucapnya.

Baca Juga: Cara-Cara Anies Dinilai Kurang Efektif Tekan Covid-19, Orang PAN: Sudah Saatnya....

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Aturan jam operasional bioskop juga akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Jam operasional sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," terangnya.

Selain itu, pengunjung restoran atau cafe diizinkan makan di tempat. Hanya saja, kapasitas tempat makan maksimal berisi 50 persen pengunjung. Jarak antarmeja dan kursi 1,5 meter, hingga pelayanan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Untuk layanan take away dan delivery order, Anies memperbolehkan restoran buka hingga 24 jam.

Keputusan Anies mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah. Dedi merinci, dalam data IPO, pandemi di DKI berkurang selama penerapan PSBB ketat.

"Tentu ini baik dan berbuah manis dari semua ikhtiar yang dilakukan Anies. Karena itu, DKI memiliki alasan kuat untuk merelaksasi PSBB," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: