Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal, Bea Cukai Kerja Sama dengan China Customs
Atas penggunaan SKA e-Form E, pelaku usaha atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas Asean-China.
"Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision," tambah Syarif.
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Program Batam Logistic Ecosystem
Syarif menjelaskan bahwa pemberian tarif preferansi oleh Kantor Pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di Tiongkok akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga menopang sendi perekonomian negara. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditas ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: