Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi kekeuh bahwa PT FNS sudah mengadakan RUPS seperti yang dimintakan oleh pemohon penetapan Pho Kiong dalam perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt Utr. di PN Jakarta Utara. Hasil dari RUPS tersebut adalah menunjuk auditor, yang mana auditor tersebut saat ini sedang bekerja dan tidak boleh diganggu gugat.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Koperasi Suka Makmur Berakhir Damai di Pengadilan
“Karena sudah ada keputusan tentang penunjukan auditor berdasarkan RUPS yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 yang di hadiri oleh Pemohon dan Pemohon bukan hanya menghadiri RUPS LB tapi juga menyetujui Penunjukan auditor dalam RUPS LB tersebut, itu artinya kan perusahaan sudah mengakomodir permintaannya, terus apa yang di langgar oleh perusahaan, kan engga ada, barangkali yang perlu di ketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU No 40 tahun 2007, RUPS merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan,” kata C Suhadi kepada wartawan usai sidang dengan agenda kesimpulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020).
Semua orang, imbuhnya, harus tunduk kepada keputusan RUPS. Tapi menurut Suhadi, ini aneh Pemohon setelah semua kemaunnya di akomodir malah melalui pengadilan Pemohon minta hal yang sama, meminta penunjukan auditor lagj dan meminta data perusahaan.
"Saya jelaskan ya, auditor yang sudah di tunjuk salah satunya oleh Pemohon dalam bekerja pasti memerlukan dok perusahaan. Kan jadi aneh kalau team audit di acak-acak seperti ini, memangnya dia siapa kok seenaknya aja mempermainkan hukum dan pengadilan ditarik-tarik dalam perkara ini,” sergahnya bersemangat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: