Pengadilan, menurutnya, dapat dilibatkan kalau hak hak dia dilanggar, padahal ini tidak.
Suhadi meminta kepada semua pihak mentaati segala keputusan RUPS, karena ini perintah undang-undang, yaitu uu no. 40 tahun 2007.
Sementara itu kuasa hukum Pho Kiong selaku pemohon, Alvin Lim, mengungkapkan, kesalahan termohon dikira yang diminta adalah auditor, padahal bukan. “Harus diketahui, laporan keuangan itu ada 3 macam: ada internal, reviewd ada audited. Yang kita minta bukan yang audited, kita minta yang internal,” jelas Alvin Lim kepada wartawan usai sidang.
Ia mencontohkan, setiap perusahaan ada laporan masuk uang berapa keluar uang berapa yang dicatat. Itu yang Pho Kiong minta, tidak perlu diaudit.
“Yang kita minta laporan keuangan, bukan hasil audit, kita sudah mencoba meminta laporan keuangan, melalui surat juga sudah, tapi tidak dikasih. Padahal laporan keuangan itu hak setiap pemegang saham di undang-undang PT,” jelas Alvin.
Menurut Alvin, karena dalam perusahaan tersebut sudah tidak sejalan, maka pihaknya menawarkan untuk membeli saham dengan standard yang fair, “kita bilang ke dia: kamu mau jual saham kamu atau kamu beli saham klien saya. Dia ga mau jual sahamnya nilai yang disetor plus 20%, begitupun ga mau beli saham klien saya nilai modal plus 20%,” ungkap Alvin.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun itu dilanjutkan Rabu (21/10/2020) dengan agenda penetapan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: