Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencoba mengetuk pintu hati Presiden Joko Widodo agar membatalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Tapi, Jokowi tetap bersikukuh tak mau mengubah sikapnya.
Pada Jumat (16/10/2020), tiga petinggi MUI bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor. Tiga petinggi MUI yang datang itu adalah Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim.
Baca Juga: MUI Akan Terbang ke China Buat...
Awalnya, pertemuan itu tidak diketahui publik. Sebab, agenda pertemuan tidak tertera dalam jadwal kegiatan Jokowi. Hingga tadi malam, tidak ada publikasi di portal resmi Istana, baik di laman presidenri.go.id maupun di situs Setneg, Setkab, dan Kantor Staf Presiden (KSP) ikhwal pertemuan itu. Pertemuan itu baru diketahui publik saat pihak MUI membukanya ke publik.
Muhyiddin menceritakan, mereka berbincang dengan Jokowi sekitar dua jam. Mulai pukul 9 pagi hingga jelang sholat Jumat. "Kami MUI diundang oleh Bapak Presiden," ungkapnya sebagaimana dikutip dari Rakyat Merdeka.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Jokowi memberikan penjelasan panjang lebar tentang UU Ciptaker. Mulai dari sejarah hingga tujuannya bagi kemaslahatan rakyat.
Jokowi menerangkan ada 11 klaster dalam UU Ciptaker yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi. Klaster-klaster itu adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Ia memastikan, salah satu tujuan dalam UU Ciptaker yakni menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran. Sebab, berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.
MUI juga diberi kesempatan mengemukakan pendapat. Di hadapan Presiden, MUI menegaskan menolak UU Ciptaker.
"MUI menolak pembahasan Omnibus Law dilanjutkan apabila melanggar kedaulatan negara, meningkatkan kemiskinan, keterpurukan di kalangan masyarakat, dan melanggar konstitusi," jelasnya.
Pertemuan dengan Presiden, kata Muhyiddin, sebetulnya sudah terlambat. Karena UU Ciptaker sudah disahkan DPR. Karena itu, MUI berpandangan, satu-satunya opsi yang bisa digunakan pemerintah untuk membatalkan UU Ciptaker adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Masifnya penolakan di tengah masyarakat menjadi alasan MUI mengusulkan itu ke Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: