Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Moch. Ihsanuddin, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018. Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.
Baca Juga: Bos OJK Bongkar Penyebab Investor Asing Sering Kabur dari Indonesia
FINN dinilai juga melanggar pasal 64 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan strategi anti-fraud kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan ini juga melanggar pasal 79 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali.
Terakhir, FINN terbukti melanggar pasal 85 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan wajib menetapkan target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis.
"Dengan dibekukanya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, PT First Indo American Leasing Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," pungkasnya.
Catatan Koreksi
Tim redaksi Warta Ekonomi melakukan koreksi judul artikel ini dari sebelumnya OJK Cabut Izin Usaha PT First Indo American Leasing menjadi OJK Bekukan Izin Usaha PT First Indo American Leasing.
Redaksi Warta Ekonomi memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi. Dengan adanya koreksi ini, kekeliruan di penulisan judul sudah diperbaiki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum