PT Asuransi MSIG Indonesia meraih sertifikasi ISO (International Organization for Standardization) 27001:2013. Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT perusahaan ke-45 secara virtual yang dilaksanakan pada Kamis (22/10/2020).
Sertifikasi ISO ini diberikan oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO) bekerja sama dengan International Electrotechnical Commision (IEC). Dengan penghargaan ini, MSIG Indonesia tercatat sebagai asuransi yang memiiliki komitmen kuat terkait dengan privasi dan perlindungan data pada solusi teknologi dan layanannya di pasar Indonesia.
Baca Juga: Luncurkan Produk Terbaru, Generali Ungkap Klaim Asuransi Covid-19 Senilai Rp20,2 Miliar
Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia, Bernard P. Wanandi, mengatakan bahwa sertifikasi ISO 27001 ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan, terutama ketika mereka bertransaksi produk asuransi MSIG Indonesia secara online di mana pun.
"Pelanggan adalah fokus utama kami selama 45 tahun berdiri di Indonesia sehingga penetapan standar keamanan dalam tata kelola sistem informasi sangat penting untuk terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini didasari oleh nilai-nilai perusahaan yang kami junjung tinggi khususnya customer focus akan membantu MSIG Indonesia dalam membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, serta mempertahankan posisi perusahaan kami dan unggul dalam persaingan," kata Bernard.
Ia menjelaskan, lingkup utama proses yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data pelanggan untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi MSIG Indonesia yang dipasarkan secara online. Hingga saat ini, kata dia, MSIG Indonesia telah memasarkan beberapa produk asuransi personal secara online, seperti asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan asuransi kecelakaan diri.
"ISO 2700:2013 menjadi sertifikasi yang sangat penting dimiliki oleh MSIG Indonesia sebagai wujud jaminan perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam bertransaksi secara online," tegasnya.
Sebagai salah satu penyedia produk asuransi yang memasarkan produknya secara online, baik melalui platform e-commerce resmi MSIG Indonesia, MSIG online (www.msigonline.co.id), maupun melalui rekanan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya.
Kewajiban ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: