PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menetapkan peringkat idAAA outlook stabil kepada PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Adapun peringkat ini merupakan yang tertinggi atas kekuatan keuangan perusahaan asuransi yang diberikan Pefindo.
Analis Pefindo, Handhayu Kusumowinahyu, mengatakan bahwa perusahaan asuransi dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan dengan perusahaan lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Asuransi MSIG Indonesia Kantongi Sertifikat Keamanan Data
"Peringkat perusahaan mencerminkan peran kunci perusahaan dalam menyediakan jasa asuransi kepada PNS di Indonesia, profil bisnis yang sangat kuat, posisi likuiditas yang memadai," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2020).
Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh kinerja operasional yang moderat dan permodalan dan cadangan yang moderat. Pefindo pun mengungkap peringkat dapat diturunkan jika ada bukti material atas penurunan dukungan dari pemerintah.
"Tekanan tersebut dapat terjadi jika peran Taspen untuk memberikan jasa tabungan hari tua dan program pensiun kepada PNS di Indonesia berkurang secara signifikan," kata Handhayu.
Terkait dampak dari pandemi Covid-19, Pefindo menilai dampak pandemi terhadap profil risiko Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi dengan pangsa nasabah para pegawai negeri ini tergolong minimal. Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak akan berpotensi pada penurunan produksi premi karena layanan yang diberikan Taspen bersifat wajib dan tidak ada rencana pengurangan gaji PNS.
"Hal ini mengimbangi kekhawatiran atas potensi produksi premi yang lebih rendah yang berasal anak perusahaan karena menurunnya bisnis di tengah pandemi Covid-19, serta volatilitas pasar modal yang dapat memengaruhi kinerja portofolio investasi Taspen," ucapnya.
Taspen merupakan satu-satunya penyedia jasa tabungan hari tua (THT), program pensiun, serta jaminan kematian (JKM) serta jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada PNS di Indonesia meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hakim, pejabat negara, perwira militer (pensiunan sebelum 1989), dan veteran perang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum