Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Cipta Kerja Segera Diteken Jokowi, Eh PKS Temukan Kejanggalan

UU Cipta Kerja Segera Diteken Jokowi, Eh PKS Temukan Kejanggalan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Dia menilai, perubahan ini terlihat sepele tapi sangat mengubah substansi karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Perubahan pasal ini memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian khusus sebab akan diatur lebih lanjut dalam PP. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, dokumen undang-undang yang dikirim DPR ke Presiden tidak boleh ada yang berubah lagi. Pasalnya, naskah tersebut akan menjadi UU setelah 30 hari disahkan DPR.

Jimly menerangkan, berbagai masalah yang muncul sekarang ini karena dari awal pemerintah dan DPR tidak terbuka dalam membuat UU tersebut. Karena itu, ia mengingatkan, kalau ingin memutuskan sesuatu untuk kepentingan umum harus dilakukan secara terbuka. Harus ada partisipasi publik dan jaring aspirasi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus mengatakan, proses pengajuan revisi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) usai UU Ciptaker disahkan DPR, merupakan tanda regulasi tersebut ‘abal-abal’. Mulai dari substansi dan proses pembahasan hingga pengesahannya. 

Sampai kemarin belum ada orang Istana yang menanggapi soal perubahan ayat tersebut. Namun, sebelumnya, Mensesneg Pratikno memastikan tidak ada perubahan substansi dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan diserahkan ke Istana. 

Di Meja Presiden 

Lalu kapan Presiden Jokowi akan menandatangani UU Ciptaker? Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan secepatnya. Menurut dia, pemerintah melalui Setneg sudah selesai melakukan pengecekan kembali naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR pada 14 Oktober 2020 pekan lalu. "Proses cleansing dari Setneg sudah selesai," kata Dini, kemarin.

Dini mengatakan, naskah UU Ciptaker kini sudah berada di tangan Presiden Jokowi untuk diteken. Setelah naskah UU Ciptaker diteken Jokowi, selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara.

Hal senada dikatakan Moeldoko. Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah tidak lama lagi akan segera mengundangkan UU Cipta Kerja. "Tinggal menunggu waktu. Dalam beberapa saat ditandatangani oleh beliau (Jokowi) segera diundangkan dalam lembar negara," kata Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: