KPK Bongkar Risiko Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Klaim hingga Data Peserta Jadi Sorotan
Kredit Foto: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya celah serius dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi memunculkan praktik korupsi, mulai dari klaim, data peserta, hingga mekanisme pengawasan.
Dalam kajian yang dilakukan selama Maret hingga Desember 2025, KPK menemukan bahwa sejumlah aspek dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan masih membutuhkan penguatan tata kelola secara menyeluruh agar tidak dimanfaatkan untuk kecurangan.
Salah satu sorotan utama KPK adalah masih adanya potensi fraud dalam proses klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terutama karena lemahnya pengawasan serta penegakan sanksi di lapangan.
KPK juga menemukan risiko pada sektor jasa konstruksi, di mana desain kepesertaan dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan, sehingga membuka ruang ketidakseimbangan perlindungan hingga potensi penyimpangan pembayaran iuran.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti potensi kecurangan dalam proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja, yang terjadi sejak tahap awal pengelolaan data BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sisi regulasi, KPK menilai masih terdapat ketidakjelasan klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), termasuk definisi hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan.
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menegaskan bahwa pengawasan internal perlu diperkuat dengan sistem three lines of defence agar risiko dapat terdeteksi lebih cepat dan tidak berkembang menjadi kerugian negara.
“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong penerapan prinsip know your customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran dan pembayaran klaim, baik untuk perusahaan maupun tenaga kerja.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa risiko ditemukan sejak tahap awal, mulai dari pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga proses klaim yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik.
Baca Juga: Presiden Borneo FC Nabil Husien Dipanggil KPK Soal Korupsi Batu Bara
Ia menegaskan bahwa seluruh temuan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui rencana aksi konkret agar perbaikan tata kelola benar-benar berdampak pada perlindungan pekerja.
“Seluruh rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur,” kata Aminudin.
KPK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas serta integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan sebagai fondasi utama verifikasi agar sistem jaminan sosial lebih akurat dan minim celah penyimpangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama