Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Bentjok Disita, Nasabah WanaArtha Diminta Jangan Terprovokasi

Aset Bentjok Disita, Nasabah WanaArtha Diminta Jangan Terprovokasi Kredit Foto: WE

Menanggapi upaya intervensi ini, Irma pun berharap agar jajaran penegak hukum bisa teguh menegakkan hukum pada persidangan kasus korupsi Jiwasraya.

"Nasabah jangan mau digerakan untuk nuntut ke PN. Itu beda jalur. Harapan saya WanaArtha jangan mengganggu proses hukum dengan informasi yang katanya-katanya,” tegas Irma.

Sebelumnya, pada Rabu (21/10) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Komisaris WanaArtha Life periode 2009-2010, Manfred A. Pietruscha, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dilakukan untuk mendalami peran saksi dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. 

"Keterangan yang diambil dari saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: