Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar 13-20% sangat memberatkan industri. Faktanya, industri hasil tembakau (IHT) mengalami tekanan sangat besar dampak pandemi COVID-19 dan kenaikan cukai hasil tembakau 2020 sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad mengatakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau berdampak negatif bagi pelaku usaha di sektor IHT.
"Kami meminta pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi industri yang babak belur dihantam pandemi dan kenaikan cukai terlalu tinggi tahun ini,” katanya di Jakarta, Senin (26/10/2020).
Seperti diketahui, selama pandemi sektor IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (YoY). IHT juga mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok pada kuartal II 2020.
Baca Juga: Soal Kenaikan Cukai Rokok, GAPPRI Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi IHT
“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan, produksi dan volume penjualan menjadi turun, dan ditambah Covid-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” ujar Azami di Jakarta.
Padahal, sektor IHT memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang 11% dari total APBN dan menyumbang hingga 97% dari total keseluruhan penerimaan cukai. Kontribusi pada negara terbukti pada realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-September 2020 tetap tumbuh 7,24% year on year (yoy).
Azami mengatakan kontribusi yang besar ini justru berpotensi hilang akibat kebijakan CHT yang naik eksesif tiap tahun. “Jika terus menerus begini, akan ada titik optimum di mana industri tidak sanggup lagi membayar cukai atau mengalami diminishing returns,” katanya.
Dia berharap pemerintah lebih bijak dan jangan menekan industri dengan kenaikan cukai rokok yang eksesif. Jika sektor IHT tumbang, maka potensi kerugian penerimaan negara sangat besar. “Sekarang saja setidaknya butuh waktu sekitar 2 tahunan untuk bisa pulih dari krisis akibat kenaikan cukai yang eksesif dan pandemi COVID-19,” tandas Azami.
KNPK juga menilai sektor IHT yang paling rentan terdampak kenaikan cukai adalah petani dan buruh di sektor hulu. Petani tembakau dan cengkih mengalami keterpurukan karena serapan bahan baku yang menurun hingga 40% akibat penurunan volume produksi di pabrikan.
Masalah tenaga kerja juga tidak terelakkan. Berdasarkan hasil survei peneliti Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung menunjukkan telah terjadi PHK di sektor IHT di Jawa Timur. Di wilayah Pandaan sudah terjadi 851 PHK, lalu di Kediri terdapat 1.327 buruh pabrik yang terkena PHK. Data ini belum mencakup wilayah-wilayah lain yang menjadi sentra produksi rokok di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: