Lewat Talkshow Radio, Bea Cukai Magelang Paparkan Ciri Rokok Ilegal
Mengenai DBHCHT, ia menuturkan pendapatan yang diperoleh dari cukai hasil tembakau dalam negeri, dua persennya dibagikan ke daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau, penghasil tembakau kering, dan penghasil cengkih. “Bea Cukai ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemda, itulah yang kita sebut sebagai DBHCHT," katanya.
Di tahun 2020, Kota Magelang mendapat DBHCHT sebesar Rp6,36 miliar yang digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: