Tindakan Saraswati sebagai calon wali kota Tangerang Selatan, yang melaporkan dugaan kampanye hitam yang menimpanya justru menuai kritik.
Analis politik dari Universitas Pamulang (Unpam) Lukman Hakim mengatakan, kebebasan berpendapat juga menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional yang dimiliki seluruh masyarakat.
Menurut Lukman, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1946, hak konstitusional tersebut kerap dicederai dengan gaya kepemimpinan yang represif, seperti dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gaya kepemimpinan tersebut yang dikhawatirkan berkembang di Tangerang Selatan jika pasangan Muhamad dan Rahayu Sarawasti terpilih sebagai kepala daerah. Respons Saras yang menanggapi kritik masyarakat dengan aduan ke kepolisian, termasuk menggunakan ancaman UU ITE, dinilai berlebihan dan mencerminkan gaya kepemimpinan yang represif. Baca Juga: Debat Terbuka Pilkada Tolitoli Disiarkan Langsung di iNews
"Di Tangsel itu, gaya kepemimpinan yang mengedepankan persuasi dan dialog sudah menjadi ciri khas, bukannya menjawab kritik dengan jerat sanksi pidana. Gaya kepemimpinan yang represif, termasuk lebih mengutamakan pendekatan hukum ketimbang dialog dan kekeluargaan, tidak boleh berkembang di Tangsel," kata Lukman kepada wartawan di kawasan BSD City, Minggu (1/11/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil