Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, perihal tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Kebijakan ini diambil karena situasi pandemi COVID-19.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan meski ada surat edaran Menaker dia tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) bagi buruh di wilayahnya. Kebijakan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri dari Pemprov Jatim, Serikat Buruh dan Pekerja serta perwakilan perusahaan atau pengusaha.
Baca Juga: JK Ramalkan Pandemi Corona di Indonesia Berakhir di 2022, Kok Bisa?
"Setelah kami lakukan rapat dengan dewan pengupahan. Akhirnya diputuskan kenaikan UMP senilai Rp100 ribu pada tahun 2021. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2021," kata Khofifah di Kota Malang, Minggu, 1 November 2020.
Khofifah mengatakan, pada tahun 2020 UMP di Jawa Timur sebesar Rp1.768.000. Dengan kenaikan ini, UMP di Jatim pada 2021 sebesar Rp1.868.777.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: