Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Freeport Negosiasi Kewajiban Bangun Smelter, PKS: Luhut, Mana Galaknya?

Freeport Negosiasi Kewajiban Bangun Smelter, PKS: Luhut, Mana Galaknya? Kredit Foto: Istimewa

Menurutnya, hal ini sudah kelewatan. "Saya protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap sebagai angin lalu. Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai negara hukum."

"Menko Luhut Pandjaitan juga terkesan hanya galak pada smelter nikel. Tidak terdengar suaranya terkait dengan smelter tembaga PTFI ini," imbuh Mulyanto.

Mulyanto menyorot kemajuan proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru PTFI yang hingga Juli 2020 baru mencapai 5,86% dari target seharusnya 10,5%.

Menurut Mulyanto, pemerintah mestinya konsisten dengan aturan yang dibuat yakni bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi kepada PTFI karena lalai mematuhi target kemajuan pembangunan smelter.

Mulyanto menyoroti pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM No.154 K/30/ MEM/2019, tentang ketentuan kemajuan fisik pembangunan smelter yang paling sedikit 90% dari target yang ada. Bila tidak tercapai, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi penghentian sementara persetujuan ekspor konsentrat.

Selain itu, perusahaan smelter wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri selama enam bulan terakhir. Serta beberapa sanksi administratif lainnya.

Menurut Mulyanto, hitungan kasar pencapaian kemajuan fisik smelter Freeport masih di bawah 50%. Karenanya sanksi itu harus segera diputuskan pemerintah.

"Ini penting. Kalau pemerintah bersikap lembek dan tidak konsisten terhadap aturan yang ada, jangan heran kalau pengusaha tambang, ogah-ogahan dalam membangun fasilitas ini dan menuntut untuk dapat mengekspor konsentrat.

Bahkan Freeport secara berani dan terang-terangan melempar wacana untuk melanggar UU 3/2020, dengan mengusulkan penundaan target pembangunan smelter melebihi batas waktu yang ditetapkan UU, yakni 2023.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: