Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Freeport Negosiasi Kewajiban Bangun Smelter, PKS: Luhut, Mana Galaknya?

Freeport Negosiasi Kewajiban Bangun Smelter, PKS: Luhut, Mana Galaknya? Kredit Foto: Istimewa

Sebelumnya pelanggaran UU ini diajukan dengan alasan musibah Covid-19. Kemudian muncul alasan baru bahwa pembangunan smelter adalah proyek rugi. "Inikan sungguh lugas secara terbuka melawan UU," kata Mulyanto.

"Kita sudah hapal dengan gaya ini. Karena sudah ada preseden sebelumnya. Pelanggaran UU No.4/2009 pertama kali dilakukan PTFI tahun 2014 dengan tetap mengekspor konsentrat dan itu berlanjut sampai 2018, padahal amanat UU No.4/2009, smelter harus beroperasi tahun 2014," tambahnya.

Baca Juga: Blak-blakan Erick Thohir: Siap Dicopot Jokowi hingga Kisruh PT BNI

Pada 2018,  salah satu syarat bagi PTFI untuk mendapatkan perpanjangan dan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah pembangunan smelter.  Nyatanya hingga hari ini syarat juga tidak dipenuhi. Sekarang PTFI minta relaksasi kembali untuk melanggar UU No.3/2020.

"Karenanya saya mendesak pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU 3/2020 sebagai perubahan atas UU 4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A.  Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut," tandas Mulyanto. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: