Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lika-Liku Nasib First Indo American Leasing: Izin Usaha Dicabut dan Terancam Hengkang dari BEI

Lika-Liku Nasib First Indo American Leasing: Izin Usaha Dicabut dan Terancam Hengkang dari BEI Kredit Foto: Firstindo Finance

3. Izin Usaha Dicabut OJK

Lebih dari enam bulan sejak dijatuhkannnya sanksi pembekuan usaha, OJK akhirnya mencabut izin usaha FINN pada Oktober 2020. Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan OJK, apabila sampai dengan enam bulan sejak penandatanganan sanksi pembekuan kegiatan usaha FINN belum juga memenuhi ketentuan, OJK akan menjatuhkan sanksi final, yakni mencabut izin usaha FINN. 

"Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak ditandatanganinya Pembekuan Keiatan Usaha ini PT First Indone American Leasing Tbk. belum memenuhi ketentuan Pasal 83 POJK 35/2018, maka PT First Indo American Leasing Tbk akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha," pungkas Ihsanuddin.

Sanksi pencabutan izin usaha tersebut disampaikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.05/2020 Tanggal 20 Oktober 2020. Keputusan tersebut efektif berlaku pada 22 Oktober 2020.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, FINN dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas OJK dikutip pada Senin, 2 November 2020.

Dalam keputusan tersebut dikatakan juga bahwa FINN harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian FINN juga diminta untuk memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan ketiga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah internal perusahaan.

"Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan," lanjut OJK.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: