Firli memastikan, komisinya bakal tetap mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah, meski sejumlah daerah sedang melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah tidak akan mandek di tangan komisi antirasuah.
"Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik Pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada," tegas Firli. [OKT]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: