Sandiaga Uno digadang-gadang masuk dalam daftar kandidat calon ketua umum (ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sandi selama ini dikenal sebagai pengusaha kaya dan sukses memimpin beberapa perusahaan.
Akan tetapi, beberapa perusahaan yang dikelola Sandiaga tercatat memiliki banyak permasalahan. Seperti yang terjadi pada pertengahan Oktober lalu, PT Asuransi Recapital (populer dengan brand Reguard) milik Sandiaga yang dikelola dibawah Grup Recapital dinyatakan tidak layak beroperasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020.
Baca Juga: Khofifah hingga Sandiaga Uno Cuma Pemanis Jelang Muktamar PPP
Dalam keterangan OJK, Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dilakukan karena memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) melebihi ambang batas 120 persen.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, manajemen Recapital saat ini tengah diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha. RUPS diselenggarakan untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital yang bergerak di bidang asuransi umum tersebut dengan membentuk tim likuidasi.
Kendati demikian, bisnis Sandiaga yang bermasalah tidak banyak mendapat perhatian oleh kalangan internal kader PPP. Seperti diutarakan Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti. “Tidak cukup data kalau saya mengomentari hal itu,” kata dia ketika dihubungi melalui saluran telepon.
Dari keterbukaan informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan asuransi milik Sandi bermasalah. Sebelum asuransi umum Recapital ini bermasalah, Sandiaga memiliki asuransi jiwa dengan nama PT Asuransi Jiwa Recapital dikenal dengan brand Relife. Perusahaan itu dikenakan PKU pada 2017 karena memiliki tunggakan klaim kepada 600 rumah sakit, nilainya mencapai Rp 194,86 miliar.
Tahun 2019, asuransi jiwa Relife dilakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama karena Grup Recapital melakukan penjualan saham mayoritas kepada PT Transpacific Mutualcapita hingga mencapai 99,9 persen.
Ancaman pailit usaha asuransi di dalam Grup Recapital di tahun ini, juga menyusul pailitnya PT Recapital Sekuritas Indonesia pada Februari 2020. Berdasarkan keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK mencabut ijin Recapital Sekuritas lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan Recapital Sekuritas dengan menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) yang menyesatkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat