Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Gak Juga Karantina Mandiri, Anak Buah Jokowi Langsung Protes

Habib Rizieq Gak Juga Karantina Mandiri, Anak Buah Jokowi Langsung Protes Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/ | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendi menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab harus mengikuti prosedur terkait karantina mandiri selama 14 hari usai kembali dari Arab Saudi.

Menurut Muhadjir, karantina tersebut wajib dilakukan untuk menjaga kesehatan. Terlebih Rizieq Shihab merupakah salah satu tokoh yang memiliki banyak pengikut.

"Mestinya harus mentaati lah sebagai warga negara, itu kan bagian dari prosedur ya harus dipenuhi siapapun yang berasal dari luar negari, dan itu tidak ada hak-hak khusus untuk siapapun dan kepatuhan penting, apalagi untuk figur yang menjadi panutan," kata Muhadjir di Kemenko PMK, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Prajurit TNI Kena Sanksi Militer, Fadli Zon: Apa Salahnya Simpati pada Habib Rizieq?

Sebagai tokoh kata Muhadjir, semestinya Habib Rizieq dapat menjadi contoh yang positif dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, walaupun sudah dinyatakan negatif dalam hasil Swab PCR namun tetap ada prosedur yang harus dipatuhi yakni karantina.

"Semua kan ada prosedur dan ketentuannya, sebaiknya ketentuan itu harus dipenuhi. Saya tidak spesifik untuk orang tertentu HRS ya, siapapun orangnya terutama tokoh-tokoh panutan harusnya bisa menjadi contoh dalam mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: